Headlines
Loading...
Mantan Kabid BPBD Provinsi Banten Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

Mantan Kabid BPBD Provinsi Banten Diamankan Ditreskrimum Polda Banten


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten Amankan AA mantan Kabid BPBD Provinsi Banten dan EP, Pelaku penipuan pengadaan barang.


Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Awal mula pada April 2023 Anton Firmansyah yang merupakan Direktur Utama PT. Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi pekerjaan pengadaan laptop BPBD Prov Banten atas dasar tersebut Anton memerintahkan Rina alias Tata selaku sales PT. ITIndonesia untuk menindaklanjuti informasi tersebut," katanya.


Dian menerangkan rencana pertemuan dilaksanakan di salah satu hotel. Selanjutnya Rina berkomunikasi dengan Antonius Maharjadi dan Yokebed Natalia Ambarasar untuk konfirmasi sehubungan rencana pekerjaan pengadaan laptop BPBD Provinsi Banten.


Direncanakan, pertemuan dengan pihak pemberi kerja yaitu BPBD Provinsi Banten. Selanjutnya pada 14 April 2023, Rina dan Antonius berangkat dari Jakarta menuju BPBD Provinsi Banten.


Namun ditengah perjalanan, Yokebed menghubungi Rina dan mengkonfirmasi bahwa pertemuannya dilaksanakan di Hotel Le’Dian Kota Serang.


Setelah tiba disana, Tata dan Antonius bertemu dengan Yokebed, Handono dan Yanto. Saat itu, EP yang memperkenalkan dirinya sebagai staf AA yaitu Kabid dan PPK di BPBD Provinsi Banten dan juga menjelaskan bahwa benar ada pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Prov Banten dengan jumlah kebutuhan 125 unit laptop dimana nantinya akan dipecah menjadi 5 unit setiap SPK agar bisa dilaksanakan dengan system penunjukkan langsung. Jadi ada total 25 SPK dan mekanisme dibagi menjadi 3 termin yaitu termin 1 (10 SPK), termin 2 (10 SPK) dan termin 3 (5 SPK).


"Selanjutnya saat pertemuan tersebut, Anton dan Tata menyampaikan keinginannya agar merk barang yang semula ASUS Tuf Gamming diubah menjadi Axioo, kemudian dijawab oleh EP tidak masalah, nanti dibuatkan addendum," terangnya.


Kemudian EP mengajak Tata, Yoke dan Antonius untuk bertemu dengan AA di BPBD Provinsi Banten. Mereka bertemu di ruangan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten dimana pada pertemuan itu ada EP aktif mengenalkan para pihak dan mempresentasikan pekerjaan pengadaan laptop.


Setelah para pihak sepakat satu sama lain, EP mengeluarkan 25 SPK BPBD Prov Banten tentang pengadaan laptop untuk ditandatangani oleh AA dan Tata selaku perwakilan dari pihak penyedia.


"Setelah selesai ditandatangani oleh AA, EP mengajak Tata untuk kembali ke hotel Ledian untuk melanjutkan penandatanganan oleh Tata selaku penyedia dan saat itu atas permintaan EP maka dilakukan transfer uang kepada EP sebesar Rp 46.975.000,- sebagai fee pekerjaan," tambahnya.


Dian menerangkan dalam hal ini pihak PT. ITIndonesia sudah melakukan pengiriman dana kepada pelaku.


"Pada 17 April 2023 PT. ITIndonesia kembali melakukan transfer atas perintah EP dengan alasan operasional/Fee EP yaitu kepada rekening atas nama Handono sebesar Rp41.162.500, rekening atas nama Yanto sebesar Rp100.000.000, rekening atas nama Swandi Wongso bertahap dengan total Rp 140.000.000.


Selanjutnya pada 19 Mei 2023 Anton Firmansyah, Tata berikut Fauzan selaku driver yang membawa laptop bertemu dengan EP di rumah makan saung Edy Bhayangkara dengan maksud untuk mengantarkan barang 50  Laptop Axio Mybook Pro L7v (16N9) dan untuk meminta BAST kepada AA.


"Selanjutnya EP mengajak Tata dan Anton untuk bertemu dengan AA di BPBD Prov Banten dimana dalam pertemuan tersebut AA menandatangani BAST tertanggal 11 Mei 2023," ujarnya.


Setelah bertemu AA, kemudian EP, Anton dan Tata kembali ke rumah makan Saung Edi Bhayangkara untuk selanjutnya EP mengatakan agar barang jangan diantar ke BPBD Prov Banten dengan alasan khawatir banyak LSM. Maka EP menunjukkan tempat penyimpanan barang di perumahan Cluster Exclusive Gedong Kaloran Blok A6/09.


"Saat sampai, disana Fauzan menyerahkan barang 50 Laptop Axio Mybook Pro L7v (16N9) kepada EP dan orang yang mengaku bernama Wawan," tambahnya.


Setelah diselidiki lebih lanjut diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada di BPBD Prov Banten. "Pada sekira Juli 2023, EP mengirimkan SPM yang belum ditandatangani kepada Tata. Karena merasa ada yang aneh dengan SPM tersebut maka pada 25 Juli 2023 Tata dan Antonius datang ke BPBD Provinsi Banten dengan maksud akan mengkonfirmasi pembayaran kepada Kepala BPBD Provinsi Banten," ujarnya


Namun saat itu mereka bertemu dengan Sekben dan mengkonfirmasi, ternyata pekerjaan tersebut tidak ada di BPBD Provinsi Banten.


Selanjutnya dilakukan klarifikasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Pada 26 Juli 2023 bertempat di BPBD Prov Banten diadakan pertemuan untuk klarifikasi dan AA mengakui bahwa pekerjaan tersebut fiktif. Lalu EP mengakui bahwa perannya adalah sebagai orang yang membuat SPK.


"Atas dasar tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp1.463.137.500," tutur Dian.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 junto 55 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutupnya.


Tim



0 Comments: