Satresnarkoba Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Merak ke Jakarta
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 Kg di Polres Cilegon pada Selasa (16/07/2024).
Kegiatan ini dihadiri Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto beserta sejumlah awak media.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepatnya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Polisi mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor Polisi B 2372 BYA berikut barang bukti sabu sabu seberat 30 Kg.
Menurut Kapolres, pihaknya mendapat informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa ada 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni. Diduga mobil itu membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pihaknya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon agar mobil itu segera diamankan.
Kapolres Cilegon mengungkapkan pihaknya melakukan interograsi terhadap 2 pemuda inisial HR (21) dan TR (32) yang berada di dalam kendaraan.
Barang yang diduga sabu itu disembunyikan dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu mobil. Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Diduga narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau yakni dari Saudara R (DPO)," ujar Kapolres Cilegon.
Selanjutnya Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara.
Diketahui, dua tersangka yakni HR (21) adalah warga asal kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dan tersangka TR (32) warga asal Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut," tegas Kapolres Cilegon.
Paket narkotika jenis sabu-sabu itu dibawa dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan rencana tujuan ke Jakarta.
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa tersangka HR sudah melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir," ujarnya.
Ananta/TiMS