Headlines
Loading...
Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 1 Penadah dan Amankan 16 Motor

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 1 Penadah dan Amankan 16 Motor


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penadah kendaraan hasil pencurian motor pada Rabu 10 Juli 2024, sekira jam 19.30 Wib di Kampung Tengkurak 09/12 Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Serang.


Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kasihumas AKP Sigit Dermawan dan Kanit Pidum IPDA Patuan Sihombing pada saat press Confrence menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan 16 motor berbagai merk dari beberapa tempat kejadian perkara pencurian kendaraan sepeda motor.


Adapun ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah EA (21) alamat Lingkungan Cigading  Pasar Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, FT (31) warga Kelurahan Sumuranja Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang dan SPD (34), warga Lingkungan Cigading Pasar Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon serta pelaku penadah kendaraan tersebut MM (49 ) warga Lingkungan Tegal Padang kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta kota Cilegon.


Dalam konferensi pers Rabu 25 Juli 2024, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menceritakan kronologia kejadian.


Berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku yakni EA (21), FT (31) dan  SPD (34). "Saat kami perdalam yerhadap 3 pelaku rersebut, mereka mengakui melakukan pencurian dengan cara merusak kontak motor. Pelaku mengatakan, motor hasil curian telah dijual kepada pelaku MM (Penadah) dan sudah berhasil kami amankan juga," katanya.


Pasal yang disangkakan kepada 3 pelaku curanmor yakni Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pelaku MM selaku penadah dikenakan Pasal 481 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun.


Hms/TiMS


0 Comments: