Headlines
Loading...
Ibu Muda Cantik Jadi Mucikari Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel Kawasan Cikande Serang

Ibu Muda Cantik Jadi Mucikari Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel Kawasan Cikande Serang

Foto ilustrasi

SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang ibu muda cantik berinisial DP (29) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Polres Serang pada Senin 15 Juli 2024. Ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai mucikari ini diamankan di parkiran hotel yang berada di jalan raya serang tangerang  Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, DP diduga telah memperkerjakan DE (32) sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada laki-laki hidung belang.


Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.


Pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 20.00, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebekan dan mengamankan DP di parkiran hotel. 


"Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (17/7/2024).


Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP yang merupakan warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.


Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya itu.


"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelasnya.


Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE, bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.


"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.


Hms/TiMS


0 Comments: