Headlines
Loading...
Bejat! Selama 2 Tahun, Ayah Cabuli Anak Tirinya Usia 17 Tahun di Cikeusal Serang

Bejat! Selama 2 Tahun, Ayah Cabuli Anak Tirinya Usia 17 Tahun di Cikeusal Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Tidak kuat menahan nafsu birahi, seorang ayah berinsial HM (51) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak perempuan tirinya yang saat ini berusia 17 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2022, saat anak tirinya masih duduk di bangku SMP.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi kepada wartawan mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang disaat mereka berdua berada di rumah.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan pada tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).


"Pebuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban," terangnya.


Andi mengungkapkan ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh. "Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya.


Lebih lanjut, Andi menambahkan perbuatan itu berulang kali dilakukan, dan terakhir kali dilakukan pada 13 Juni 2024.


Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayahnya itu akhirnya kabur meninggalkan rumah. "Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," tambahnya.


Atas perbuatannya itu, pelaku HM kini telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 29 Juni 2024.


"Tersangka HM yang juga ayah sambung korban, kita amankan di rumahnya," kata Kasatreskrim.


Andi menambahkan bahwa penangkapan itu tindak lanjut dari laporan polisi nomor : LP/B/258/VI/2024/ SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 29 Juni 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," tambahnya.


"Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi," katanya.


Hms/TiMS


0 Comments: