Headlines
Loading...
Tim Patroli Siber Polda Banten Ungkap Kasus Judi Online, Ini Lima Tersangkanya

Tim Patroli Siber Polda Banten Ungkap Kasus Judi Online, Ini Lima Tersangkanya


SERANG, INFOTERBIT.COM - Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus judi online. Saat melakukan patroli siber, tim menemukan adanya dugaan tindak pidana itu.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang dalam kasus ini yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Didik mengungkapkan, tersangka PW adalah pemilik akun instagram yang mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan Rp6.050.000.


Lalu tersangka TO pemilik akun Instagram mempromosikan 4 situs judi online mendapatkan keuntungan Rp20.700.000.

 

Tersangka BR selaku pemilik akun Instagram mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan Rp41.000.000.


Kemudian tersangka EA selaku pemilik akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online mendapatkan keuntungan Rp17.600.000 dan tersangka ZC pemilik akun Instagram mempromosikan 2 situs judi online mendapatkan keuntungan Rp5.450.000.


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni

5 buah Akun Instagram yaitu; https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/, https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/.


Lalu lima buah handphone dengan merk Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.


Didik menjelaskan Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.


Ananta/TiMS


0 Comments: