Headlines
Loading...
Sebuah Rumah di Lebak Banten Digerebek, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar

Sebuah Rumah di Lebak Banten Digerebek, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar dari sebuah rumah di Kp. Kananga Desa Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak pada Senin (10/6/2024) sekira jam 10.00 Wib.


Polisi juga menangkap pemilik ratusan butir obat itu berinisial AL (20), warga Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.


Obat tanpa izin edar yang diamankan terdiri dari 140 butir obat warna kuning dengan logo MF jenis Hexymer, dan 170 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, Polisi  juga mengamankan brang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.000.


 


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH mengatakan, AL aka dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.


“Mari bersama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa,” ucapnya.


Hms/TiMS


0 Comments: