Headlines
Loading...
Polda Banten Ungkap Kasus Lanjutan Perburuan Liar Badak Bercula Satu di TN Ujung Kulon

Polda Banten Ungkap Kasus Lanjutan Perburuan Liar Badak Bercula Satu di TN Ujung Kulon


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten mengungkap kasus kelanjutan perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Hal ini disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers, Selasa (11/06/2024).


Turut mendampingi Kapolda Banten para pejabat utama Polda Banten dan Dr. Rasio Ridho Sani, M. Com., selaku Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Setelah menerima laporan soal perburuan badak liar, Kapolda langsung membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK. “Pada tanggal 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koodinasi dengan hasil pembentukan TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” jelasnya. 


Dalam pelaksanaan operasional, Satgas berhasil mengungkap kasus perburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.


Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaranterhadap pelaku perburuan badak bercula satu.


“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial N sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT. Lalu pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap YG yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupahandphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak," kata Kapolda Banten.


Pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap WL yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan. Dari hasil bukti transfer, WL telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta.


Abdul Karim menjelaskan pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK. Sebanyak 14 orang itu terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak.


"Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan kedua kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.


Kapolda Banten juga merinci jumlah badak yanh diburu para pelaku. Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), dan SH (DPO).


Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, dan WD (DPO).


Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


Terakhir, Kapolda mengajak masyarakat untuk menjaga warisan dunia yaitu badak Jawa di TNUK. “Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya di dunia yang akan membuat kita bangga jika dapat melindungi dan melestarikan dengan baik,” tutupnya.


Ananta/TiMS


0 Comments: