Headlines
Loading...
Kasus Oli Palsu di Tangerang Terungkap, Begini Cara Pelaku Memproduksi Oli Palsu

Kasus Oli Palsu di Tangerang Terungkap, Begini Cara Pelaku Memproduksi Oli Palsu


SERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus oli palsu di Tangerang diungkap oleh Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten. Polisi mengamankan dua pelaku yakni HB dan HW Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet Blok W08 Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang.


Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, pelaku HW sudah melakukan kegiatan memproduksi oli palsu dari tahun 2023 dan sempat  berhenti pada awal tahun 2024.


Kemudian pada April 2024, HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu.


Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol. Total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp24.000/botol. Dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol x Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari.


"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan dengan total omzet Rp5,2 miliar," ujar Kombes Pol Didik.


Didik menjelaskan cara para pelaku memproduksi oli palsu tersebut. Pertama, bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol. Setelah itu, semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol. 


Kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot oli ke dalam ember. Oli yang di dalam ember yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian; dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna merah, kuning, coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2.


"Setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian botol yang sudah terisi oli dilakukan pengepresan koil pada tutup botol," katanya.


Kmudian oli-oli tersebut dimasukan ke dalam kardus yang belum ditutup. Setelah itu, kardus yang berisi botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli.


"Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus," terangnya.


Diberitakan sebelumnya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Selain itu, dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara  wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.


Ananta/TiMS


0 Comments: