Headlines
Loading...
Ini Modus Operandi 5 Tersangka Judi Online yang Ditangkap Tim Patroli Siber Polda Banten

Ini Modus Operandi 5 Tersangka Judi Online yang Ditangkap Tim Patroli Siber Polda Banten


SERANG, INFOTERBIT.COM - Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus judi online. Lima orang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan modus operandi yang dilakukan lima tersangka.


“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelas Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.


Lima orang yang ditangkap dalam kasus ini adalah PW, TO, BR, EA dan ZC. Tersangka PW adalah pemilik akun instagram yang mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan Rp6.050.000.


Lalu tersangka TO pemilik akun Instagram mempromosikan 4 situs judi online mendapatkan keuntungan Rp20.700.000.

 

Tersangka BR selaku pemilik akun Instagram mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan Rp41.000.000.


Kemudian tersangka EA selaku pemilik akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online mendapatkan keuntungan Rp17.600.000 dan tersangka ZC pemilik akun Instagram mempromosikan 2 situs judi online mendapatkan keuntungan Rp5.450.000.


“Kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online, melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” tutupnya.


Ananta/TiMS


0 Comments: