Headlines
Loading...
Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji di Cilegon

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji di Cilegon


SERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus penyuntikan tabung gas elpiji Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon. Dua pelakunya berhasil ditangkap yakni AS (34) dan AI (38).


Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus AKBP Wiwin menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi.


Didik menjelaskan cara para pelaku menjalankan aksinya yakni dengan membariskan tabung LPG 12 KG dan 50 KG yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 KG menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.


Sehingga isi LPG 3 KG dapat mengalir ke tabung 12 KG dan 50 KG (non subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. "Untuk tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3KG,” jelasnya.


Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kab. Serang seharga Rp. 22.000 pertabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 KG hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / tabung. "Sedangkan untuk LPG 50 KG hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 pertabung,” tambah Didik.


Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 perhari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi.


Barang bukti yang berhasil diamankan :

- 31 Tabung Gas ukuran 50 Kg isi;

- 32 Tabung Gas ukuran 50 Kg kosong;

- 12 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg Isi;

- 11 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg kosong;

- 5 Tabung Gas ukuran 12 Kg Isi;

- 146 Tabung Gas ukuran 12 Kgkosong;

- 133 Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi;

- 200 Tabung Gas ukuran 3 Kg kosong;

- 1 Unit Mobil Suzuki Cary Warna Hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan Tabung Gas ukuran 50 Kg Kosong sebanyak Tabung dan Tabung Gas ukuran 12 Kg kosong sebanyak 25Tabung;

- 1 unit mobil Suzuki Cary warna Putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan TabungGas ukuran 3 Kg Isi sebanyak 200 Tabung;

- 1 buah Timbangan Digital;

- 10 Tombak besi;

- 11 Selang Regulator yang sudah di Modifikasi;

- 6 ikat Tutup segel tabung Gas ukuran 50 Kg;

- 2 Plastik kecil berisi Tutup segel tabung Gas ukuran12 Kg warna Putih dan warna Kuning;

- 2 buah Kunci Pas;

- 1 buah Gergaji;

- 2 buah Obeng.


Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.


Ananta/TiMS



0 Comments: