Headlines
Loading...
Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 14 Tahun di Ciruas Serang, Kini Ditangkap Polisi

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 14 Tahun di Ciruas Serang, Kini Ditangkap Polisi


SERANG, INFOTERBIT.COM - Tak kuat menahan nafsu, MN (47), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pencabulan ini dilakukan sebanyak 2 kali di wilayah Ciruas Kabupaten Serang.


Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dugaan pencabulan itu dilakukan 2 kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 


Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada korban dan ayah tirinya, MN. Peristiwa pertama terjadi pada September lalu saat ibu korban sedang bekerja.


MN masuk kamar korban lalu menciumi gadis ini. Usai kejadian itu, korban tidak melapor kepada orangtuanya.


Masih di bulan yang sama, MN kembali mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi korban yang ada di kamar sambil tangannya meraba-raba bagian tubuh korban.


"Untuk kejadian kedua, korban juga tidak mengadu pada ibunya. Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka MN merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," terang Kasatreskim.


Korban menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Dia langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapa tirinya.


"Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut," ujarnya.


Setelah itu, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, isteri MN minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya.


Atas perbuatannya, MN yang merupakan karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kecamatan Walantaka pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.


"Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya," jelas Kasatreskrim kepada media, Jumat 14 Juni 2024.


Hms/TiMS


0 Comments: