Headlines
Loading...
Pengamen Cabuli Remaja Dibawah Umur Usai Cekoki Miras, Polres Serang Tangkap Pelaku

Pengamen Cabuli Remaja Dibawah Umur Usai Cekoki Miras, Polres Serang Tangkap Pelaku


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Serang menangkap ED (37) seorang pengamen jalanan yang tega mencabuli remaja dibawah umur. Peristiwa ini terjadi di sekitar taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap hari, pengamen jalanan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman Kota. 


"Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen," kata Kasatreskrim pada Kamis (22/02/2024).


Pada Minggu (07/01/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.


"Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota," terang Andi.


Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami. 


"Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari," kata Kasat.


Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri. "Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi," akunya.


Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. "Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban)," tambahnya. 


Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.


Ananta/TiMS


0 Comments: