Headlines
Loading...
Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Penganiaya Tebas Tangan Korbannya Hingga Putus

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Penganiaya Tebas Tangan Korbannya Hingga Putus


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial ADP (19) di Pandeglang Banten. Sementara, pelaku lainnya KV (20), AR (20),dan OT (20) berstatus DPO (daftar pencarian orang).


Penangkapan ini disampaikan Polisi dalam konferensi pers di aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Kamis 25 Januari 2024 pukul 13.00 Wib.


Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/1/2024) sekira pukul 02.00 Wib.


Saat itu, korban RA bersama teman-temannya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pasar Kelapa Kavling Blok F RT 005 RW 008 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.


Sesampai di perempatan jalan, RA dan teman-temannya bertemu ADP, KV AR, AM, OT serta sekitar 15 orang lainnya.


"Saat itu ADP dan kelompoknya sudah memegang senjata tajam jenis celurit, Garaga, Samurai dan Corbek. Pelaku ADP yang berboncengan dengan OT mengejar korban RA, kemudian menyabetkan senjata tajam garaga yang dipegangnya sebanyak 2 kali hingga mengenai punggung korban," tambahnya.


Syamsul mengatakan, korban melawan pelaku. Namun di saat bersamaan, pelaku ADP kembali menebaskan senjatanya hingga mengenai pergelangan tangan kanannya yang berakibat hampir putus dan mendapat tindakan medis berupa amputasi.


Setelah kejadian tersebut, para pelaku segera membubarkan diri. Di jalan lingkar selatan, semua senjata dikumpulkan oleh KV untuk disimpan. Selanjutnya mereka pulang ke rumah masing-masing.


Pelaku ADP bersama KV, AR, AM, OT pergi menuju Anyer yang tak lama kemudian AR menyusul di tempat tersebut. Setelahnya mereka bersembunyi di daerah Petir Serang hingga keesokan harinya melanjutkan perjalanan untuk bersembunyi di wilayah Bogor Jawa Barat.


Di Bogor, mereka bersembunyi sekitar 6 hari hingga akhirnya dijemput oleh keluarga dan disembunyikan di rumah neneknya di daerah Labuan Kabupaten Pandeglang.


Hasil informasi dari masyarakat, Pelaku ADP berhasil ditangkap rumah neneknya di Kampung Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang pada Senin (22/01/2024) sekira pukul 02.00 Wib.


"Sementara, pelaku KV, AR dan OT masih kita cari dan sudah kita terbitkan DPO-nya," kata AKP Syamsul.


Dia menegaskan agar pelaku yang berstatus DPO segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian karena terakhir disimpan oleh KV yang hingga saat ini masih DPO," ujar Syamsul.


Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ADP adalah Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara selama-lama 9 tahun dan atau Pasal 35 1 ayat  2 paling lama 5 tahun.


Ananta/TiMS


0 Comments: