Headlines
Loading...
Panwaslu Kecamatan Kresek Tertibkan Alat Peraga Kampanye Capres dan Caleg

Panwaslu Kecamatan Kresek Tertibkan Alat Peraga Kampanye Capres dan Caleg


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon presiden (capres) dan calon Anggota Legislatif (caleg) serentak Se Kab.Tangerang,  Rabu 6 Desember 2023. Kegiatan ini mulai pukul 13.00 Wib bersama PKD dan Trantib Pol PP Kecamatan Kresek.


Ketua Panwaslu Kecamatan Kresek Kholid Mawardi, meski saat ini sudah masuk tahapan kampanye mulai tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024, namun ada SK KPU yang melarang jalan protokol yang sudah ditentukan untuk tidak dipasang APK.


"Karena itu, kami melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Pada tahapan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan SK KPU No.953 tahun 2023 huruf B tentang penetapan lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan Perbawaslu No. 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye," ujar Kholid Mawardi.


Sebelum penertiban APK ini, dua hari sebelumnya, Divisi HP2H Panwaslu Kec. Kresek, Idham Farid sudah melayangkan surat imbauan & surat intruksi penertiban dr Bawaslu kab.Tangerang kepada seluruh PAC & Timses calon Presiden & Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ada di wilayah kecamatan Kresek.


"Namun karena mereka tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka Bapak Mahmud Muntawali Divisi PP & PS Panwaslu Kecamatan Kresek merekomendasikan penertiban dengan moto Cegah-Awas-Tindak kepada Kasi Trantib Pol PP Kec. Kresek untuk  menertibkan APK yang melanggar tersebut," ungkapnya.


Berdasarkan pantauan, dari penertiban yang dilakukan, tidak ada timses dan caleg serta PAC yang melakukan protes, meski ada sebagian warga yang belum memahami keputusan KPU tersebut.


Untuk diketahui, ada beberapa tempat yang dilarang dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.


Selain itu, tempat yang dilarang dipasang APK, meliputi jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang dan pepohonan.


Menurut Holid Mawardi, hasil penertiban ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kab.Tangerang.


Ananta/TiMS


0 Comments: