Disnaker Kab. Tangerang Tindaklanjuti Laporan KAWAN PMI Kasus TKW Suryati yang 7 Tahun Tak Dipulangkan Majikan
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang gerak cepat menindaklanjuti laporan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) Kabupaten Tangerang terkait kasus pekerja migran/TKW Suryati.
Diketahui, Suryati sudah tujuh tahun tidak dipulangkan oleh majikan. Dia tetap dipaksa untuk bekerja meski seringkali mengajukan ke majikan agar dipulangkan. Selain itu, sejak setahun terakhir gajinya juga tidak dibayarkan majikan.
Tim Disnaker yakni Ahmad Gaos (Kasi Penempatan Tenaga Kerja) dan Jahrudin pada Jumat 8 Desember 2023 mengunjungi rumah keluarga Suryati di Kp. Tinggulun, Desa Tamiang, Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang.
"Kami datang untuk menindaklanjuti laporan KAWAN PMI atas permasalahan yang dialami pekerja migran Ibu Suryati. Kami sudah melakukan pendataan dan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya juga sudah mengetahui nama majikan dan tempat tinggal Suryati di Hail Arab Saudi.
Diberitakan sebelumnya, saat dihubungi melalui video call oleh InfoTerbit.com, Suryati mengatakan bahwa majikannya hanya janji-janji saja hendak memulangkan. Tapi hal itu tidak pernah terwujud.
"Gaji saya juga ada sekitar setahun terakhir belum dibayar," katanya, Kamis 7 Desember 2023.
Atas kondisi ini, Kepala Desa Tamiang H. Maksum melaporan ke KAWAN PMI Kab. Tangerang agar dapat membantu pemulangan TKW Suryati.
Ananta/TiMS
0 Comments: