Headlines
Loading...


JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan agar  para pekerja migran Indonesia untuk tidak menjadi pekerja migran kaburan.


Himbauan ini disampaikan dalam upaya untuk memperingatkan serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pekerja migran Indonesia tentang konsekuensi dari tindakan kabur di tempat kerja di luar negeri.


Dalam siaran pers BP2MI, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum, S.H., M.M. menyampaikan, langkah kabur yang dilakukan oleh pekerja migran sangat berisiko. Karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara hukum maupun dalam hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara tujuan.


"Bapak Kepala BP2MI menekankan bahwa tindakan kabur para pekerja migran merupakan suatu pelanggaran serius terhadap perjanjian kerja dan peraturan hukum yang berlaku di negara tempat mereka bekerja," ungkap Hadi Wahyuningrum.


Kaburnya para pekerja migran, selain menimbulkan masalah hukum, juga dapat memengaruhi citra buruk bagi Indonesia dalam dunia internasional.


BP2MI memahami bahwa terdapat sejumlah alasan yang mendasari keputusan para pekerja migran untuk kabur, namun mereka diingatkan untuk memilih jalur resmi dan legal dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi di luar negeri.


Diharapkan, himbauan ini akan menjadi pengingat bagi para pekerja migran Indonesia untuk tidak terlibat dalam tindakan kabur yang dapat berakibat pada konsekuensi serius. Himbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.


Rls/Ananta/TiMS


0 Comments: