Headlines
Loading...
Usai Dicekoki Minuman Keras, Gadis SMP Disetubuhi 3 Pria, Pelaku Ditangkap

Usai Dicekoki Minuman Keras, Gadis SMP Disetubuhi 3 Pria, Pelaku Ditangkap

Foto ilustrasi

SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang gadis SMP berusia 15 tahun disetubuhi tiga pria secara bergantian. Peristiwa ini terjadi Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wib. Tiga pelakunya ditangkap Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kab. Serang Banten.


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban sedang berada di rumah temannya. Lalu datang dua pelaku inisial RH dan AR mengajak jalan-jalan. "Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Kapolres kepada media, Senin (16/10/2023).


Malam itu, korban dibawa ke wilayah Kecamatan Cikande. Dia kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian di bawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.


“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya.


Atas laporan korban dan keluarganya, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.


Tersangka AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib saat nongkrong di SPBU. Sementara RH (17 tahun) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 Wib. Ketiga tersangka adalah warga Desa Junti.


“Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.


Hms/TiMS


0 Comments: