Headlines
Loading...
Pria Paruh Baya Setubuhi Anak 14 Tahun di Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku

Pria Paruh Baya Setubuhi Anak 14 Tahun di Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku

Foto ilustrasi

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan aparat Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, Selasa, 17 Oktober 2023. Pelapornya adalah bibi korban berinisial T.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu, (20/8/2023 ) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.


"Pada hari Selasa, (17/10/2023) kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam," kata Kompol Aryono. 


Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 


"Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya," terang Kasi Humas.


Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). 


"Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," ungkapnya.


Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.


Ananta/Hms/TiMS


0 Comments: