Headlines
Loading...
Camat Aan Ansori Buka Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Nonprosedural di Desa Mekar Baru

Camat Aan Ansori Buka Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Nonprosedural di Desa Mekar Baru


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Camat Mekar Baru Kabupaten Tangerang Aan Ansori, SIP., M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Nonprosedural. Kegiatan yang digelar di Aula Balai Desa Mekar Baru ini dihadiri oleh Kades Mekar Baru Suja'i dan jajarannya serta diikuti oleh seratusan warga Desa Mekar Baru.


Warga yang hadir terdiri dari para Ketua RT/RW/Jaro, Kades PKK, Kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat.


Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi yakni Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) Marnan Sarbini dengan materi Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural dan Pendampingan PMI Bermasalah.


Narasumber berikutnya yakni Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan, Berliandy SH yang menyampaikan materi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan PMI.


Camat Mekar Baru Aan Ansori mengapresiasi inisiatif dari Kades Mekar Baru Suja'i yang memelopori kegiatan sosialisasi seputar pencegahan PMI/TKW nonprosedural di desanya "Desa Mekar Baru menjadi pelopor sosialisasi. Saya juga menekankan agar desa-desa lain di wilayah Kecamatan Mekar Baru mengikuti kegiatan serupa," kata Camat Aan.


Tujuannya agar warga terhindar masalah TPPO (tindak pidana perdagangan orang) karena berangkat secara nonprosedural. "Jika memang hendak kerja keluar negeri, tempuh jalur resmi dan sesuai prosedur," pesan camat.


Dalam sambutannya, Kades Mekar Baru Suja'i mengatakan, sosialisasi ini penting agar warga memahami prosedur yang benar jika ingin kerja ke luar negeri, agar tidak terjebak sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW secara ilegal atau nonprosedural.


"Jika ada peluang kerja di Indonesia, lebih baik kerja di Indonesia. Tapi jika memang harus kerja ke luar negeri, sebaiknya menempuh jalur resmi dan jangan ilegal. Karena hal ini berpotensi mengalami TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Suja'i.


Ananta (Divisi Penyebarluasan Informasi Kawan PMI Kab. Tangerang)


0 Comments: