Headlines
Loading...
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satresnarkoba Polresta Serkot mengamankan dua pengedar obat-obatan keras tanpa izin pada Minggu (10/09/2023). Penangkapan dilakukan oleh Unit  Narkoba Polresta Serkot dipimpin Iptu. Deddy Rahmadi beserta personel.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, dua pemuda yang ditangkap adalah RS (21) serta MP (22). Mereka ditangkap di Kp. Kareo Kulon. Saat digeledah ditemukan barang bukti obat keras jenis Heximer dan Tramadol.


"Barang bukti yang diamankan 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 1 buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp.25.000 yang disita dari RS (21) ditemukan didalam tas miliknya," kata Hengki.


Sdangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, 1 buah handphone Android serta Uang hasil penjualan Sebesar Rp. 162.000 yang disita dari MP (22) ditemukan di dalam tas miliknya. "Kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang," jelas Hengki.


Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Agung/Ananta/TiMS


0 Comments: