Headlines
Loading...
Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Penyalahguna Sabu dan Ganja

Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Penyalahguna Sabu dan Ganja


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Pada Sabtu (16/09) sekira jam 08.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Jalan Bukit Palem Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon telah ditangkap satu orang pelaku mengaku bernama AS (37) Komplek PCI Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber kota Cilegon.


Pada saat press conference Rabu 20 September 2023, sekira jam 14.30 Wib, Wakapolres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusup menjelaskan, AS (37) ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.


"Awalnya AS ditangkap dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 Plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah dompet warna krem dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang disimpan dalam satu buah tas selempang warna hitam," kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, KBO satnarkoba IPDA Furqon Saibatin Singajuru dan para kanit satnarkoba Polres Cilegon.


Setelah diinterogasi, narkotika tersebut didapat dari HI (DPO). Selanjutnya di lokasi ditemukan barang bukti berupa 39 plastik putih bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, plastik putih bening yang dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dua buah timbangan 4 buah lakban/solatip satu buah kardus berisikan plastik bening kecil berbagai ukuran.


Dalam hal ini Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni; 51 plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 170,76 gram, satu plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisi ganja dengan berat kotor sebanyak 71,62 gram, dua buah timbangan, satu handphone warna hitam, 4 lakban, satu kardus berisi plastik bening kecil berbagai ukuran, satu tas warna hitam, satu tas selempang warna hitam dan satu dompet kecil warna cream.


"AS dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 narkotika Jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022, tentang perubahan penggolongan narkotika diancam hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati," tutup Rifki.


Agung/Ananta/TiMS


0 Comments: