Headlines
Loading...
Polda Banten Tangkap 4 Pelaku Suntik Tabung Gas Elpiji di Rangkasbitung Lebak

Polda Banten Tangkap 4 Pelaku Suntik Tabung Gas Elpiji di Rangkasbitung Lebak


SERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 4 pelaku yang terlibat penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi. Keempat pelaku yang ditangkap yakni AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47).


Saat ini, Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya berinisial ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, dan AN sebagai Pemodal Kegiatan.


Dalam konferensi pers di halaman Bidhumas Polda Banten Selasa (19/9/2023), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 4 pelaku itu pada Senin (11/09/2023).


Empat pelaku penyuntikan tabung gas elpiji itu diamankan di Tanah Lapang Perumahan Grean Royal Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten sekitar pukul 21.00 Wib. "Mereka melakukan penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg," ujar Didik.


Menurut Didik, para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong. Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1.200 tabung gas elpiji.


Saat ini, para pelaku masih terus diperiksa secara intensif. Untuk para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Lalu Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," tutup Didik.


Agung/Ananta/TiMS


0 Comments: