Headlines
Loading...
Ini Tugas, Wewenang dan Larangan Bagi Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono

Ini Tugas, Wewenang dan Larangan Bagi Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono

Foto ist.

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di gedung Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kamis 21 September 2023 pukul 09.30 Wib. Andi menggantikan Bupati sebelumnya Ahmed Zaki Iskandar yang telah habis masa tugasnya.


Pelantikan Pj Bupati Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3724 Tahun 2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tangerang Banten.


Lalu apa saja kewenangan, tugas dan larangan bagi Pj Bupati Tangerang?

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur kewenangan kepala daerah. Pada Pasal 65:

(1) Kepala daerah mempunyai tugas:

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

mengajukan rancangan Perda;

menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Larangan bagi Pj Bupati Tangerang

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:

1. melakukan mutasi pegawai

2. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya

3. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

4. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.


Ananta/Red/TiMS



0 Comments: