Headlines
Loading...
Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku

Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Reskrim Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) amankan pelaku Rudapaksa pada Selasa (19/09).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten AKP Dedi Mirza membenarkan bahwa kami penyidik Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot Polda Banten berhasil Amankan Pelaku.


“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur, Adapun dasar yang menjadi laporan adalah dari laporan ibu kandung korban, dimana korban sendiri berinisial SF (13),” ucap Dedi.


Kemudian terlapor dengan Inisial SW (42), yang diketahui sebagai Bapak kandung dari korban, untuk Tempat kejadian Perkara (TKP) di alamat Kagungan Kota Serang.


Dedi menjelaskan, kejadian pada Minggu 10 September 2023 ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya. Kemudian guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Atas pendampingan Tim dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, korban melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot Polda Banten. "Hasil dari penyelidikan bahwa ditemukan hasil visum, ditemukan luka Perobekan pada alat vital korban,” jelas Dedi.


Motif dari pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena tidak dapat membendung hasrat seksualnya sehingga dia melampiaskan kepada anak perempuannya sendiri dan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan. "Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polresta Serkot Polda Banten,” tuturnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu. “Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup Dedi.


Agung/Ananta/TiMS


0 Comments: