Headlines
Loading...
Begini Modus Pelaku Suntik Tabung Gas Elpiji di Rangkasbitung Lebak Jalankan Aksinya

Begini Modus Pelaku Suntik Tabung Gas Elpiji di Rangkasbitung Lebak Jalankan Aksinya


SERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 4 pelaku yang terlibat penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi. Keempat pelaku yang ditangkap yakni AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47).


Penangkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers yang digelar di halaman Bidhumas Polda Banten Selasa (19/9/2023). Kabid Humas didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko.


Kombes Didik menjelaskan, empat pelaku penyuntikan tabung gas elpiji itu diamankan di Tanah Lapang Perumahan Grean Royal Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten sekitar pukul 21.00 Wib. Saat ini, Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yakni ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, dan AN sebagai Pemodal Kegiatan.


Menurut Didik, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi. Kemudian, tabung gas elpiji subsidi itu dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi yang masih kosong. 


"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi. Setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg," ungkap Didik.


Dalam penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung elpiji. Terdiri dari; 901 tabung gas 3 Kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.


Turut diamankan 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No. Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No. Pol. B-9689-WAE, No. Pol. B-9833-JAA, No. Pol. A-8336-FG, No. Pol. B-9833-JAA, dan No. Pol. A-8550-ZR. 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, dan 1 buah gancu.


Saat ini, para pelaku masih terus diperiksa secara intensif. Untuk para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Lalu Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," tutup Didik.


Agung/Ananta/TiMS


0 Comments: