Headlines
Loading...
Aksi Penyuntik Tabung Gas Elpiji di Rangkasbitung Lebak, Sehari Raup Untung Hingga Rp31 Juta

Aksi Penyuntik Tabung Gas Elpiji di Rangkasbitung Lebak, Sehari Raup Untung Hingga Rp31 Juta


SERANG, INFOTERBIT.COM - Dalam konferensi pers di halaman Mapolda Banten, Selasa (19/9/2023), terungkap keuntungan yang diperoleh para pelaku penyuntikan tabung gas elpiji. Dalam sehari, para pelaku ini mampu meraup keuntungan antara Rp21 juta hingga Rp31,5 juta.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 4 pelaku yang terlibat penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi. Keempat pelaku yang ditangkap yakni AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47).

Penangkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers yang digelar di halaman Bidhumas Polda Banten Selasa (19/9/2023). Kabid Humas didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko.

Empat pelaku penyuntikan tabung gas elpiji itu diamankan di Tanah Lapang Perumahan Grean Royal Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten sekitar pukul 21.00 Wib. Saat ini, Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yakni ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, dan AN sebagai Pemodal Kegiatan.

Dikatakan Didik, dalam sehari pelaku dapat memindahkan/menyuntik isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp140 ribu per 4 tabung ukuran 3 kg. "Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 juta sampai dengan Rp31,5 juta per hari," katanya.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar satu minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg sebesar Rp213.000 sampai Rp220 ribu per tabung 12 Kg.

"Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta dalam waktu satu minggu," urai Didik.

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung elpiji. Terdiri dari; 901 tabung gas 3 Kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.

Saat ini, para pelaku masih terus diperiksa secara intensif. Untuk para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lalu Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," tutup Didik.

Agung/Ananta/TiMS

0 Comments: