Headlines
Loading...
Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Ringkus 2 Penipu Modus Hipnotis

Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Ringkus 2 Penipu Modus Hipnotis


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Kurang dari 2 x 24 jam, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung meringkus 2 pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, mengatakan, pada 05 Agustus 2023, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menerima laporan dari korban berinisial ER warga Kecamatan Rangkasbitung.


Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis menggunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia.


"Kejadian tersebut sangat meresahkan warga Kabupaten Lebak,sehingga menjadi perhatian khususnya Kapolres Lebak, karena berulang kali, terjadi di wilayah hukum Polres Lebak," ujar Kapolsek Rangkasbitung, Selasa (08/08/2023).


Pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal, S.E., S.H, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dengan modus hipnotis.


Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, para pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Rangkasbitung beserta barang bukti.


Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di daerah Kota Tangerang yakni RR, F dan satu orang lagi inisial SD masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung.


"Barang bukti yang kita amankan sebagai berikut yaitu, 1 kendaraan R 4 Merk Toyota Avanza warna hitam metalic Tahun 2017,No mesin 1 NRF228933, No.rangka MHKMSEB2JHK003899, mata uang asing Rubel Rusia, 4 Ikat uang mainan pecahan 100.000 senilai 10 juta per-ikat, 1 ikat uang mainan pecahan 50.000 senilai 5 juta, baju, celana yang digunakan pelaku RR saat melakukan penipuan, 4 Id Card palsu, kartu nama warna coklat bertulisan ESCO Drill Oil Co Ltd, 2 kunci kontak mobil, STNK mobil Avanza Nopol B 1878 COJ," ungkapnya.


Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, menambahkan, modus oprandi para pelaku yakni dengan cara membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar 16 juta berikut dengan harta lainnya.


"Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan mencari seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai dengan 60 tahun yang terlihat oleh para pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga, pada saat melakukan tindak pidana penipuan para pelaku melakukannya sekira pukul.10.00 Wib hingga menjelang matahari terbenam," katanya.


Selain itu barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah Cincin Emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku. 


"Untuk tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Junto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun,"tutup Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung.


Ananta/TiMS


0 Comments: