Hukum Kriminal
Miras
Sebanyak 68 Botol Minuman Keras Disita dari Warung Jamu
SERANG, INFOTERBIT.COM - Sebanyak 68 botol minuman keras (miras) disita dari sejumlah warung jamu oleh jajaran Polsek Kragilan Polres Serang, Sabtu (19/8/2023) pukul 21.00 Wib.
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Kragilan bersama Kasi Pol PP Kec. Kragilan, dan anggota Koramil Kragilan.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid mengatakan, target patroli yakni warung-warung yang berjualan miras, kenakalan remaja, dan penyakit masyarakat.
Ke-68 miras yang disita bermerk Anggur Kolesom, Anggur Merah, Anggur Hijau dan Bir. "Miras tersebut didapat dari warung-warung yang berkedok berjualan jamu dan warung-warung," ungkap Kapolsek. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kragilan.
Ananta/TiMS
0 Comments: