Satresnarkoba Unit V Polresta Tangerang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Cisoka
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap penjual obat keras tanpa izin jenis Tramadol dan Exsimer.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi mengatakan, Satreskoba Unit V telah mengamankan pria berinisial IN yang diduga menjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Exsimer berikut barang buktinya.
IN ditangkap pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wib di Kp. Talaga RT/RW 004/002 Desa Selapanjang Kec. Cisoka Kabupaten Tangerang.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti 27 lempeng berisikan 10 butir obat keras daftar G jenis Tramadol berjumlah 270 butir dan 24 plastik klip bening masing-masing plastik klip berisikan 6 butir obat keras jenis Exsimer berjumlah 144 butir.
Terduga pelaku IN akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Hn/Nta/TiMS
0 Comments: