Headlines
Loading...
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 20.189 butir Hexymer dan Tramadol dari Warga Rajeg

Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 20.189 butir Hexymer dan Tramadol dari Warga Rajeg


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 20.189 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Pria yang diamankan ini adalah warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya menggeledah sebuah rumah di Desa Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Selasa malam (11/07).


"Dari penggeledahan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 20.189 butir Tramadol dan Hexymer," ujar Maryadi.


Maryadi menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter."pelaku menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter," katanya. 


Maryadi mengungkapkan pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan. "Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.


Ananta/TiMS


0 Comments: