Proyek P3-TGAI Banyu Urip Kresek Tanpa Papan Informasi, Kata Tukang: Nggak Tahu, Jangan Tanya Saya
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) Banyu Urip di Desa Kresek, Kec. Kresek, Kab. Tangerang disoal. Pasalnya, proyek yang sedang berjalan itu tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan. Hal itu terlihat dati pantauan pada pada Minggu 20 Agustus 2023.
Padahal, mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Pantauan awak media pada Minggu 20 Agustus 2023, tampak sejumlah pekerja sedang mengerjakan bangunan saluran air itu. Tampak sawah sekitar lokasi di Kp. Bayur Desa Kresek mengering.
Di lokasi tak terlihat pengelola pekerjaan itu. Seorang pekerja saat ditanya tidak dipasangnya papan proyek mengaku tidak tahu-menahu.
"Kalau soal papan proyek nggak tahu, jangan tanya saya. Kalau tanya semen baru saya bisa jawab," ujarnya ketus.
Sementara, Ketua JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) Tangerang Raya Sofyan Hadi saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban bagi pelaksana proyek. Sebab, dari papan proyek dapat diketahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama pelaksana, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
"Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Santang/Ananta/TiMS
0 Comments: