Polres Cilegon Polda Banten Amankan 2 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satreskrim dan Satsamapta Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 2 remaja membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit berinisial FR (17) dan FH (17). Keduanya diduga hendak tawuran.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kanit Tipidter IPTU Yogi Fahrisal mengatakan, pada Minggu (16/07) sekitar jam 02.30 di depan kantor Pengadilan Agama Cilegon Komplek Perkantoran Sukmajaya Jalan Ahmad Yani Sukmajaya kecamatan Jombang Kota Cilegon, tim jawara sedang patroli.
Kemudian tim melihat ada segerombolan remaja sedang nongkrong. Karena curiga, tim mendekati anak-anak remaja tersebut. Lalu terlihat FR (17) dan FH (17) sedang menyembunyikan senjata tajam jenis celurit diduduki di motor Yamaha Xeon Nopol A 3321 VS warna biru.
Brigpol Gunawan Putra Rahman langsung memegang badan FRS dan FRH kemudian dua orang tersebut diamankan oleh pihak kepolisian beserta dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon berwarna biru Nopol : A-3321-VS.
Akhirnya diketahui, geng motor tersebut bernama "Cilegon Santai" yang beranggotakan 30 orang dan akan melakukan tawuran dengan kelompok "Merak Ico".
"Tawuran tersebut dilakukan di daerah Grogol namun tawuran tersebut belum terjadi dikarenakan pada saat diamankan para pelaku masih mempersiapkan diri untuk berangkat ke lokasi tawuran," tambah Yogi.
Pelaku FR dan FS saat ini tidak menjalani penahanan dikarenakan masih meneruskan sekolah dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan namun proses hukum masih berjalan.
"Ke dua pelaku dapat dipersangkaan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api dan bahan peledak tanpa izin, proses pemidanaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tutur Yogi.
Terakhir Yogi menghimbau kepada orang tua agar selalu menjaga anaknya. "Kami menghimbau kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki putra dan putrinya untuk bersama sama menjaga dan menghimbau anak anaknya jangan sampai ikut tawuran apalagi menjadi gerombolan anak berandal jalanan, apabila masyarakat Kota Cilegon menemukan terjadinya tindak pidana segera melaporkan ke Call Center Polres Cilegon 110 atau melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat," tutup Yogi.
Ananta/TiMS
0 Comments: