Kasus Dugaan Selingkuh Mertua-Menantu di Serang, Polda Banten Tetapkan RH dan RZ Jadi Tersangka
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. (Foto Bidhumas Polda Banten) |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan antara menantu dan mertua yang terjadi di Serang, Banten akhir tahun 2022 lalu?
Kasus yang sempat menghebohkan publik itu, kini memasuki babak baru. Polda Banten telah menetapkan RH dan RZ (22) sebagai tersangka.
Sebelumnya, RZ dilaporkan oleh mantan istrinya NR (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan, kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19. Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka," jelas Herlia, Rabu (23/08).
Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua. "Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," tegas Herlia.
Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum melakukan langkah selanjutnya dengan mengirim pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami juga sidab menjadwalkan sudah pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Herlia.
Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera agar tidak berlarut-larut.
Hms/Ananta/TiMS
0 Comments: