Diduga Cabuli Siswi PKL, Mantan Sekcam Carenang Kab. Serang Ditangkap Polisi
SERANG, INFOTERBIT.COM - Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kabupaten Serang berinisial AN (47) ditangkap aparat Polres Serang, Sabtu (26/8/2023).
AN ditangkap di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang karena diduga telah mencabuli siswi praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada Minggu (27/08) menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 14 Maret 2023.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ucap Kapolres. Saat ini, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan keproses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka.
Kepada tersangka diterapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016.
Hms/TiMS
0 Comments: