Headlines
Loading...
Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 17 Tahun, Reskrim Polsek Rajeg Tangkap Pelaku

Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 17 Tahun, Reskrim Polsek Rajeg Tangkap Pelaku


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang pria berinisial SN (29) tega memerkosa anak tirinya yang berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Senin 10 Juli 2023.


Kapolsek Rajeg AKP Kasimun membenarkan peristiwa ini. "Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kasimun pada Kamis (03/08) saat menggelar konferensi pers.


Menurut Kapolsek, pihak Polisi mendapat laporan dari Ketua Lingkungan setempat atas peristiwa ini. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.


Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban. "Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tandas Kasimun.


Ananta/TiMS



0 Comments: