Headlines
Loading...
Aksi Tawuran Direkam dan Viral di Medsos, Lima ABG Diciduk Satreskrim Polres Cilegon

Aksi Tawuran Direkam dan Viral di Medsos, Lima ABG Diciduk Satreskrim Polres Cilegon


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Pada Kamis (10/08) sekira pukul 14.30 Wib, Polres Cilegon Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus aksi kelompok remaja yang sempat viral di medsos.


Menurut KBO Satreskrim Polres Cilegon IPTU Maman Hermawan, aksi ini berawal pada Minggu (20/07) sekira jam 04.00 Wib di lingkungan kapu Denok Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,  kelompok yang menamakan diri "Matador" mengajak aksi tawuran kepada kelompok"Remaja Enjoy".


Kemudian mereka menunjuk lokasi untuk aksi tawuran. Pada saat akhir tawuran tersebut berlangsung direkam melalui handphone milik salah satu anggota kelompok lalu diposting atau diunggah ke akun media sosial Instagram "Remaja enjoy 21". Hal ini membuat heboh warga Cilegon.


"Modus operandi mereka melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan warna kotak putih lalu direkam menggunakan handphone dan diposting atau diunggah ke akun media sosial Instagram," ujar Maman.


Hadir juga dalam konferensi pers itu, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten IPDA Patuan S. A. J Sihombing S di dampingi oleh Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten AKP Sigit Dermawan.


Atas peristiwa itu, lima ABG diciduk Satreskrim Polres Cilegon. Kelima ABG itu mulai dari usia 15 tahun hingga 17 tahun. Mereka berasal dari Kramatwatu Kab. Serang, Citangkil Kota Cilegon, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan warga Cimerak Kebonsari Citangkil Kota Cilegon.


Maman menjelaskan motif dari kelima pelaku ini adalah ingin mencari popularitas. Dengan membawa nama kelompok geng, mereka merekam kejadian tersebut dan di posting atau diunggah di akun media sosial.


"Para pelaku sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. Saat proses pemeriksaan didampingi oleh orang tua masing-masing disesuaikan dengan mekanisme sistem peralihan anak sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak Memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindakan pidana.


Maman juga menjelaskan,.pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah stick golf, satu bilah grosir (golok sisir), satu buah paralon yang dimodifikasi menjadi bentuk celurit dan satu buah lempeng besi panjang.


"Kami melakukan pembinaan terhadap 5 (lima) orang yang diamankan  dan Wajib Lapor selama waktu yang telah ditentukan," tambah Maman.


Kanit 1 Pidum Polres Cilegon Polda Banten IPDA  Patuan S. A. J Sihombing menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui terjadi tindak pidana atau meresahkan masyarakat.


"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya terjadi tindak pidana atau meresahkan masyarakat segera Melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110 dan diharapkan kepada orang tua untuk mengawasi putra putrinya jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan dan  jam 21.00 Wib putra putrinya sudah berada di Rumah," tutup Patuan S. A. J Sihombing.


Hms/TiMS



0 Comments: