Headlines
Loading...
202 Pucuk Senjata Api Jenis Locok Diserahkan Warga dari Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ke Polda Banten

202 Pucuk Senjata Api Jenis Locok Diserahkan Warga dari Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ke Polda Banten


SERANG, INFOTERBIT.COM - Warga Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menyerahkan senjata api rakitan jenis locok kepada Polda Banten pada tanggal 31 Juli sampai dengan 02 Agustus 2023.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro menguraikan kronologi penyerahan senjata api rakitan jenis locok yang berasal dari 19 Desa dari 2 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.


"Pada tanggal 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk yang berasal dari Warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya. Selanjutnya pada Selasa 01 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, Tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari 7 Desa yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung," kata Akbar.


Akbar menerangkan sebanyak 202 senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan warga Kecamatan Cimanggu dan Sumur. "Tidak hanya itu, pada tanggal 03 Agustus 2023 tepatnya pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang, dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api," urai Akbar.


Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Seperti kita ketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Akbar.


Selain itu, Akbar menjelaskan tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar. "Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar," tutup Akbar.


Ananta/TiMS


0 Comments: