Headlines
Loading...
Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Dua Pria Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Dua Pria Ditangkap Satreskrim Polres Lebak


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan dua pria pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Kedua pelaku berinisial S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam berhasil diamankan.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis kejadian.


Rabu (05/07).


Awalnya hari Rabu (17/05) sekitar pukul 19.30 Wib, korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli. Kemudian datang pelaku anak R dan mengajak main ke GOR Ona. Pelaku anak R bertemu dengan pelaku E (DPO) dan temannya D mengajak korban mawar (13), bukan nama sebenarnya ke sebuah Saung di Kebon Sawit daerah Sabagi yang jauh dari pemukiman warga.


Singkat cerita sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi," lanjut Andi.


"Besoknya korban dipaksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 wib, korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi. Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku; yang pertama Pelaku E, kemudian Pelaku S, Pelaku SH dan terakhir pelaku anak R.


"Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut," tambah Andi.


Andi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dan satu orang DPO. "Alhamdulillah dua pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, untuk pelaku anak R dilakukan pemanggilan, sedangkan pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang," jelasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.000," tutup Andi.


Hms/TiMS



0 Comments: