Headlines
Loading...
Polsek Cikupa Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Satu Orang DPO

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Satu Orang DPO


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Personel Polsek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempatnya adalah AW (23), AA (23), RA (30), dan HA (27). Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, ke-5 tersangka memiliki masing-masing peran. Tersangka AW dan tersangka RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian. Kemudian tersangka HA dan tersangka AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar.


"Para pelaku beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. TKP 1 yaitu di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (08/06). TKP 2 di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (09/06). Kemudian TKP 3 di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh pada Kamis (15/06)," ujar Imam Rabu (12/07/2023).


Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L.


Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.


"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," terang Imam.


Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Imam.


Ananta/TiMS


0 Comments: