Headlines
Loading...
Polres Lebak Ciduk Calo Pekerja Migran dan Penyedia Penampungan TKW

Polres Lebak Ciduk Calo Pekerja Migran dan Penyedia Penampungan TKW


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten beserta Polres Jajaran kembali menangkap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus TPPO ini diungkap oleh Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023, Polres Lebak menangkap dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30).


Kejadian berawal pada bulan Maret 2017, saat pelapor ditawarkan pelaku untuk bekerja menjadi pekerja migran/TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.


Karena pelapor memiliki ijazah SMA maka tersangka mengatakan akan ditempatkan sebagai cleaning service di rumah sakit. Setelah melengkapi data diri, korban dibawa menuju tempat tersangka AD di Cililitan Jakarta yaitu sebuah rumah penampungan selama 1 bulan.


Korban bersama 10 orang calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di Bandara Kuala Lumpur Malaysia. Di sana, mereka dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan.


"Setelah 1 bulan diberangkatkan menuju Negara Suria dan ditempatkan dirumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah," ujar Kombes Didik.


Korban kemudian mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan upah Rp2,7 juta yang tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal yaitu Rp5 juta. Korban juga mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan. "Pelapor juga merasa ketakutan karena di negara Suriah sedang terjadi konflik.


Setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap SP dan AD pada 11 Juni 2023. Peran SP sebagai calo/sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta dari setiap korban yang diberangkatkan. "Sedangkan AD berperan sebagai penyedia rumah penampung sementara TKW dan mendaftarkan korban ke agen luar negeri," ujarnya.


"Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ujar Didik.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.


Terakhir, Didik menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dia juga mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. "Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tegas Didik.


Ananta/TiMS


0 Comments: