Headlines
Loading...
Polda Banten Tangkap Pelaku TPPO, 3 Bulan Kerja di Arab Tak Digaji, Ponsel Disita

Polda Banten Tangkap Pelaku TPPO, 3 Bulan Kerja di Arab Tak Digaji, Ponsel Disita


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten beserta Polres Jajaran kembali menangkap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus TPPO ini diungkap oleh Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, untuk Laporan Polisi No: LP/B/161/VI/2023/SPKT III.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023, Polda Banten menangkap satu tersangka yaitu MM (41), seorang buruh. 


Kasus ini bermula pada Agustus 2022, korban yakni wanita berinisial AN (46) direkrut MM untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.


"Korban dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5 juta sebelum dipekerjakan. Lalu pada Maret 2023, korban AN diberangkatkan ke Arab Saudi. Disana korban bekerja selama 3 bulan, namun selama itu korban tidak mendapat gaji,"'ujar Kombes Didik.


Tak hanya itu, data diri serta alat komunikasi telepon selular (ponsel) juga disita oleh pihak Agency. Lalu, korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.


Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka MM. Dia berhasil diamankan pada 28 Juni 2023.


"Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi," kata Didik.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.


Terakhir, Didik menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dia juga mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. "Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tegas Didik.


Ananta/TiMS




0 Comments: