Headlines
Loading...
P3MI PT Sapta Rezeki Diduga Terlibat Penempatan PMI Secara Unprosedural di Arab Saudi

P3MI PT Sapta Rezeki Diduga Terlibat Penempatan PMI Secara Unprosedural di Arab Saudi


BANTEN, INFOTERBIT.COM - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW bernama Dewi Kania (50) diduga diberangkatkan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) secara unprosedural/ilegal oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Sapta Rezeki.


Sedihnya, kini Dewi Kania mengalami sakit dan sudah tidak kuat lagi bekerja. Meski demikian, pihak perusahaan yang memberangkatkan belum memproses kepulangan Dewi Kania.


Dewi Kania adalah TKW/PMI asal Bandung Jawa Barat dan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai ART pada tahun...


Padahal, sampai saat ini Pemerintah telah menghentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.


Atas kondisinya ini, Dewi Kania melaporkan ke Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten. Laporan diterima langsung oleh Ketua FPMI Banten, Marnan Sarbini.


"Saya sakit mengalami pembengkakan kaki. Kondisi ini sudah saya sampaikan ke majikan namun tidak kunjung diobati," ujar Dewi Kania kepada Ketua FPMI, Marnan Sarbini.


Selain itu, Dewi juga sudah melaporkan kondisinya ini kepada pihak Kantor Sarikah, namun juga tidak ditanggapi. Sehingga, yang membuat sedih, dalam kondisi sakit da kakinya bengkak, Dewi Kania masih terus bekerja.


"Bapak, saya mohon bantuannya agar saya bisa segera pulang, saya sudah tidak kuat lagi, tolong bantu saya," ucap Dewi Kania via WhatsApp kepada Marnan Sarbini.


Atas pengaduan ini, Ketua FPMI Marnan Sarbini langsung bergerak melakukan penelusuran. Akhirnya diketahui, Dewi Kania diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2023 dengan enjaz visa tercantum P3MIan  PTng Sapta Rezeki.


"Perusahaan yang memberangkatkan tercantum masuh aktif dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Indonesia," ungkap Marnan Sarbini.


Untuk itu, pihaknya mendesak agar perusahaan itu segera memproses pemulangan Dewi Kania. "Kami juga memastikan, penempatan Ibu Dewi Kania adalah ilegal," tegas Marnan.


Ditambahkan, kasus seperti ini harus segera diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Apalagi, saat ini Presiden Jokowi dan Kapolri telah memerintahkan untuk mengusut tuntas  sindikat perdagangan orang dan tindak pidana perdafangan orang (TPPO) berkedok pengiriman PMI/TKW.



"Kasihan Ibu Dewi, usianya sudah 50 tahun dan mengalami sakit tapi terus dipekerjakan tidak diobati," ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan PT Sapta Rezeki yang memberangkatkan Dewi Kania.


TiMS


0 Comments: