Headlines
Loading...
Kesal Karena Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku

Kesal Karena Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Kesal karena diselingkuhi, seorang pria berinisial DH (54) diduga tega membunuh istrinya berinisial RS. Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (29/6) pukul 00.30 Wib di Kampung Warungkadu Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.


Kasus ini berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak dengan menangkap pelaku SH.


Saat konferensi pers Kamis (06/07/2023), Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan membenarkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Lebak telah mengamankan suami korban yaitu DH.


Sejumlah barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni 1 buah daster motif garis warna merah putih, sepasang pakaian dalam wanita warna hitam, 2 buah handphone merk Realme, 1 lembar Kartu Keluarga ,1 lembar surat keterangan nikah ,1  buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam.


 “Diduga motif pelaku karena kesal diselingkuhi oleh korban yang tak lain adalah istri pelaku," ujarnya.

 

Pelaku DH melakukan tindak pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia.


"Setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan pihak kepolisian melakukan pencarian. Sekitar pukul 04.00 Wib, Ketika Sdr. Usen membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah

korban dengan kondisi luka di leher  kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis," terang Arya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP  Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lebak. “Saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Satreskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Andi.


Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.


Dalam konferensi pers itu, turut hadir Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi dan Personel Sat Reskrim Polres Lebak.


Ananta/TiMS


0 Comments: