Headlines
Loading...
Keluarga TKW Ene Ensih, Kades Mekar Baru dan FPMI Desak Hak-hak Almarhumah Segera Diselesaikan

Keluarga TKW Ene Ensih, Kades Mekar Baru dan FPMI Desak Hak-hak Almarhumah Segera Diselesaikan

Marwi, ibunda almarhumah Ene Ensih dan putri almarhum Ene Ensih. 

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW almarhumah Ene Ensih mendesak agar Sponsor dan pihak-pihak yang memberangkatkan Ene Ensih sebagai TKW di Arab Saudi segera menyelesaikan hak-hak almarhumah.

Hal ini diungkapkan oleh Marwi, ibunda Ene Ensih di rumahnya Kp. Sura RT 001/01 Desa/Kec. Mekar Baru, Kab. Tangerang, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya baru menerima uang santunan dari Sponsor sebesar Rp22 juta. "Pertama dua juta rupiah, lalu diberi lagi Rp20 juta. Untuk gaji selama satu tahun dan tambahan hak lainnya belum diterima pihak keluarga," katanya.

Kakak Ene Ensih Lumbung mengatakan, saat itu perwakilan Sponsor menjanjikan akan memberi uang lagi sebesar Rp30 juta dan sekeluarga akan di-umrohkan. "Tapi sampai sekarang kami malah kesulitan bertemu pihak Sponsor," ujarnya.

Padahal, kata Lumbung, pihak keluarganya sudah memberikan berkas yang dibutuhkan perwakilan Sponsor. Diantaranya berkas ahli waris dan surat persetujuan Ene Ensih dimakamkan di Arab Saudi.

"Saya atas nama keluarga berharap agar apa yang menjadi hak dari adik saya Ene Ensih bisa segera diselesaikan," harap Lumbung.

Kepala Desa (Kades) Mekar Baru, Suja'i membenarkan bahwa pihak keluarga dijanjikan akan diberikan tambahan uang santunan senilai Rp30 juta dan keluarga Ene Ensih akan di-umroh-kan. "Namun hal itu memang belum terealisasi. Perkembangan terakhir, infonya almarhumah Ene Ensih akan dimakamkan di Arab Saudi," katanya.

Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten Marnan Sarbini menegaskan, hak-hak yang menyangkut santunan maupun gaji menjadi tanggung jawab pihak Sponsor dan yang memproses keberangkatan Ene Ensih.

"Mengacu kasus serupa sebelumnya, besarnya asuransi dan santunan itu mencapai Rp80 jutaan. Kalau sekarang baru diberikan Rp22 juta, lalu bagaimana sisanya? Belum lagi masalah gaji selama satu tahun yang belum dibayar, itu jadi tanggung jawab pihak yang memberangkatkan Ene Ensih," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ene Ensih diinfokan meninggal pada bulan September 2022. Namun hingga kini belum diketahui prosesi pemakamannya. Pihak keluarga belum menerima video proses pemakaman Ene Ensih di Arab Saudi.

Menurut kakak Ene Engsih yakni Lumbung, dari informasi surat yang diterima, adiknya itu telah menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

FPMI Banten juga mendesak agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera menyelesaikan kasus ini. Hal tersebut juga sejalan dengan pemberantasan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang saat ini sedang gencar diburu pelakunya.

"Kasus Ene Engsih harus menjadi prioritas Kemenlu, jangan lenyap begitu saja. Apalagi, Ene jelas diberangkatkan secara ilegal sebab sejak tahun 2015, Pemerintah RI telah melarang pengiriman TKW ke 19 negara di Timur Tengah termasuk Arab Saudi, khususnya untuk sektor non formal.
Hal tersebut mengacu Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah," tegas Ketua FPMI Banten Marnan Sarbini.

Ananta/TiMS

0 Comments: