Headlines
Loading...
Kasus Tewasnya TKW Ene Engsih Asal Mekar Baru Tak Kunjung Ada Kejelasan, FPMI: Sudah 10 Bulan Lho, Kasihan Keluarga

Kasus Tewasnya TKW Ene Engsih Asal Mekar Baru Tak Kunjung Ada Kejelasan, FPMI: Sudah 10 Bulan Lho, Kasihan Keluarga


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus tewasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW asal Mekar Baru Tangerang Ene Engsih hingga kini belum ada kejelasan. Ene Engsih meninggal diinfokan meninggal pada bulan September 2022, namun hingga kini pihak keluarga belum mendapat kepastian apakah jenazahnya dimakamkan di Arab Saudi atau dikembalikan ke Indonesia.


Ketua Forum Perindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten Marnan Sarbini mempertanyakan hal ini. "Kita belum dapat kepastian, apakah jenazahnya dimakamkan di sana atau dipulangkan ke Indonesia, bagaimana dengan proses hukumnya mengingat Ene Engsih meninggal akibat penganiayaan majikan, lalu sejauh mana bentuk pertanggungjawaban Sponsor dan pihak yang memberangkatkan. Itu semua menyisakan tanda tanya yang sampai sekarang belum terjawab. Sudah 10 bulan lho, kasihan keluarga," kata Marnan Sarbini di Tangerang, Selasa 11 Juli 2023.


Seperti diketahui, Ene Engsih diberangkatkan sebagai TKW ke Arab Saudi pada tahun 2021. Ene adalah warga Kp. Sura, RT 01/01, Desa/Kec. Mekar Baru, Kab. Tangerang.


Menurut kakak Ene Engsih yakni Lumbung, dari informasi surat yang diterima, adiknya itu telah menjadi korban penganiayaan. Ene dikabarkan meninggal dunia pada bulan September 2022.


Menurut Marnan, pihak Sponsor/yang memberangkatkan memang telah datang ke rumah duka beberapa bulan lalu. Mereka menyerahkan uang santunan Rp20 juta. Selain itu juga berjanji akan memulangkan jenazah Ene Engsih sesuai permintaan keluarga.


"Tapi apa iya, nyawa pahlawan devisa hanya dihargai Rp20 juta. Bagaimana dengan kewajiban lain dan pertanggungjawaban dari pihak yang memberangkatkan. Apalagi, Ene Engsih adalah korban penganiayaan," ungkapnya.


FPMI Banten juga mendesak agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera menyelesaikan kasus ini. Hal tersebut juga sejalan dengan pemberantasan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang saat ini sedang gencar diburu pelakunya.


"Kasus Ene Engsih harus menjadi prioritas Kemenlu, jangan lenyap begitu saja. Apalagi, Ene jelas diberangkatkan secara ilegal sebab sejak tahun 2015, Pemerintah RI telah melarang pengiriman TKW ke 19 negara di Timur Tengah termasuk Arab Saudi, khususnya untuk sektor non formal.

Hal tersebut mengacu Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah," tegasnya.


Ananta/TiMS

0 Comments: