Headlines
Loading...
Iming-imingi Korbannya Gaji Besar, Dua Pelaku TPPO Diringkus Polres Pandeglang

Iming-imingi Korbannya Gaji Besar, Dua Pelaku TPPO Diringkus Polres Pandeglang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten beserta Polres Jajaran kembali menangkap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus TPPO ini diungkap oleh Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu OS (34) dan US (25) dan korbannya IG (34).


Kasus bermula pada April 2023, tersangka menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10.000.000 perbulan dan kontrak kerja selama dua tahun.


Setelah bekerja, gaji yang korban terima tidak sesuai. "Korban juga hanya kerja selama dua bulan sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya," ujar Kombes Didik.


Menurutnya, OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban. "Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ungkap Didik 


Lebih lanjut Didik menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan besar. Selain itu, pelaku juga menyatakan akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja. "Tapi hal tersebut tidaklah benar karena korban yang diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan," ungkapnya. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.


"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara kawasan timur tengah  Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015," jelas Didik.


Ananta/TiMS


0 Comments: