Headlines
Loading...
Beredar Pesan Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Kabidhumas Polda Banten: Itu Hoaks!

Beredar Pesan Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Kabidhumas Polda Banten: Itu Hoaks!


SERANG, INFOTERBIT.COM - Beredar informasi di dunia maya pesan WhatsApp: pelanggaran lalu lintas dan surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.


Atas informasi ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa hal itu tidak benar alias hoaks.


"Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan," tegas Kombes Didik, Selasa 11 Juli 2023.


Dia mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan modus surat tilang elektronik tersebut, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK).


"Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat E-tilang selain dari pengiriman pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," tutup Didik.


Ananta/TiMS


0 Comments: