Headlines
Loading...
Begini Kronologi Seorang Ayah di Desa Tamiang Gunung Kaler Bunuh Anak Tirinya

Begini Kronologi Seorang Ayah di Desa Tamiang Gunung Kaler Bunuh Anak Tirinya


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang pria berinisial NH (21) tega melakukan penganiayaan kepada anak tirinya MI (8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kp. Tinggulun RT 004/01 Desa Tamiang, Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang, Jumat (28/7/2023).

Kapolresta Tangerang melalui Kasatreskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan kronologi kejadian.

Pada Jumat (28/07) sekira pukul 17.30 Wib, korban MI sempat meminta uang dan mengatakan ingin buang air kepada ayah tirinya NH yang sedang mengasuh anaknya yang masih bayi.

Lalu NH menyerahkan bayi tersebut kepada sang istri. Selanjutnya NH mengantar korban ke kali yang berada tidak jauh dari rumah.

Setelah korban selesai buang air besar, tiba-tiba NH langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban pingsan. "Melihat korban tidak berdaya, NH langsung membawanya dan membuang tubuh korban di pinggir sawah," ucap Arief.

Sementara, ibu korban berinisial SA yang mengetahui anak dan suaminya tak kunjung pulang berusaha mencari keduanya ke pinggir kali. Namun, sesampainya di pinggir sawah yang berada tidak jauh dari rumah, SA melihat korban tak sadarkan diri.

SA langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia diduga karena dicekik. Mengetahui anaknya meninggal dunia, SA langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Menurut keterangan dari ibu korban SA, diketahui bahwa sebelum kejadian sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya SA dan pelaku NH," kata Arief.

Arief mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Saat ini, pihak Kepolisian dari Polsek Kresek dan Polresta Tangerang juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sementara, Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, Iptu Darsiti, SH menegaskan, tersangka NH dijerat pasal berlapis.

Pelanggaran yang dilakukan NH diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. "Tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat ke-3 (tiga) dengan ancaman pidana kurungannya seumur hidup," ungkaap Iptu Darsiti.

NTA/KAR/HMS/PK/TiMS

0 Comments: