Headlines
Loading...
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Renged Kresek Ditangkap Polsek Balaraja

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Renged Kresek Ditangkap Polsek Balaraja


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AH (36), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Tersangka AH ditangkap lantaran memiliki puluhan butir obat keras tramadol dan hexymer yang diedarkan tanpa izin.


Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli obat daftar G tanpa izin.


Polisi kemudian melakukan observasi. Saat berpatroli di Alun-Alun Balaraja pada Jumat (23/06/2023), polisi mendapati adanya pria dengan ciri-ciri identik dengan yang diinformasikan. "Petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH," ucap Badri.


Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni; 32 butir tramadol dan 70 butir hexymer. "Petugas kemudian membawa tersangka AH beserta barang bukti ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan," kata Badri.


Tersangka AH dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.


Badri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras. "Kami juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, kami memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum," tutup Badri.


Hms/Ananta/TiMS


0 Comments: